Jonggat, Kamis, 08 Januari 2025 — Sekretaris Camat (Sekcam) Jonggat, H. Saifuddin, S.E., menghadiri kegiatan Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025.
Kehadiran Sekcam Jonggat dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi antara pemerintah kecamatan dengan lembaga legislatif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Melalui forum persidangan ini, DPRD menyampaikan capaian kinerja selama Tahun 2025 serta hasil pembahasan dan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Jonggat menyimak secara langsung agenda persidangan sebagai bagian dari koordinasi dan pemahaman kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.
Dengan dilaksanakannya penutupan dan pembukaan masa persidangan ini, diharapkan seluruh program dan kebijakan yang telah dirumuskan dapat berjalan secara efektif, selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lombok Tengah, termasuk di wilayah Kecamatan Jonggat.
Kecamatan Jonggat