- administrator
- 28
Jonggat, Senin, 15 Desember 2025 – Sekretaris Camat (Sekcam) Jonggat, H. Saifuddin, SE, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penugasan Kepala Desa/Kelurahan dalam menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah kecamatan dan desa terkait kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, khususnya peran dan kewenangan Kepala Desa dan Lurah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dapat semakin kuat sehingga pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh para camat, sekretaris camat, kepala desa/lurah, serta perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kecamatan Jonggat