Jonggat, Senin 14 September 2026 – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jonggat H. Saifuddin, SE., bersama Kepala Desa Pengenjek Haerudin, S.Pd.I., Pendamping Desa, serta seluruh Kepala Dusun se-Desa Pengenjek, membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 Desa Pengenjek, Senin (14/9/2026).
Kegiatan Musrenbangdes tersebut merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur dan pemangku kepentingan di desa. Musyawarah ini menjadi wadah untuk membahas berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat yang akan menjadi dasar dalam menentukan arah serta prioritas pembangunan Desa Pengenjek.
Dalam sambutannya, Sekcam Jonggat H. Saifuddin, SE., menekankan agar penyusunan RKPDes Tahun 2027 dilakukan secara cermat dan mengacu pada kebutuhan serta skala prioritas pembangunan desa. Setiap usulan diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung peningkatan kesejahteraan, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah.
Sekcam juga mengingatkan pentingnya perencanaan yang dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain membahas RKPDes Tahun 2027, Musrenbangdes juga membahas DU-RKPDes Tahun 2028. Usulan tersebut menjadi bahan perencanaan untuk pembangunan tahun berikutnya, terutama terhadap program atau kegiatan yang memerlukan dukungan dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Kepala Desa Pengenjek Haerudin, S.Pd.I., menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pengenjek berkomitmen untuk menampung dan mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui proses perencanaan yang terbuka dan sesuai dengan skala prioritas. Peran Kepala Dusun dan Pendamping Desa juga sangat penting dalam memastikan setiap usulan yang disampaikan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan tercipta kesepakatan bersama mengenai prioritas pembangunan Desa Pengenjek Tahun 2027 serta tersusunnya DU-RKPDes Tahun 2028 yang dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan secara berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat kebersamaan, dengan seluruh peserta turut memberikan masukan dan usulan demi terwujudnya pembangunan Desa Pengenjek yang lebih maju, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kecamatan Jonggat