Jonggat, Selasa, 03 Februari 2026
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Jonggat melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pedagang yang menggunakan bahu jalan di depan UPT Pertanian Kecamatan Jonggat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Himbauan tersebut diberikan kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam pelaksanaannya, petugas Sat Pol PP Kecamatan Jonggat menyampaikan himbauan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang agar bersedia memindahkan tempat berjualannya ke lokasi yang telah ditentukan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, termasuk bahu jalan, untuk kegiatan berdagang tanpa izin.
Petugas Sat Pol PP Kecamatan Jonggat juga memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan bersama, serta mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Sat Pol PP Kecamatan Jonggat berharap melalui kegiatan himbauan ini, para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga tercipta ketertiban umum serta kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Jonggat. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kecamatan Jonggat