Jonggat, Senin, 6 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggat menindaklanjuti laporan masyarakat dari Dusun Montong Praje Timur, Desa Pengenjek, terkait dugaan pencemaran limbah gelondongan emas yang diduga masuk ke sumur milik warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP Kecamatan Jonggat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus berkoordinasi dengan Kepala Dusun Montong Praje Timur guna memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai kondisi yang dilaporkan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap setiap pengaduan yang berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan warga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghimpun keterangan dari warga sekitar, mengamati kondisi di lapangan, serta mengidentifikasi dugaan sumber pencemaran yang mengakibatkan air sumur warga diduga tercemar limbah dari aktivitas gelondongan emas. Hasil peninjauan awal dan informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kecamatan Jonggat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melaporkan kepada pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kecamatan Jonggat berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.