Jonggat, Kamis, 9 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggat melaksanakan kegiatan penertiban terhadap anak punk yang mangkal di depan SPBU Desa Nyerot. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan mereka dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan arahan secara persuasif dan mengarahkan anak-anak punk tersebut untuk berpindah tempat agar tidak lagi beraktivitas di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.

Selain itu, Satpol PP Kecamatan Jonggat juga melakukan penertiban baliho yang terpasang di pinggir jalan. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan lingkungan, serta memastikan tidak ada pemasangan baliho yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Jonggat.