Jonggat, Rabu, 04 Februari 2026 — Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah terkait pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Jonggat.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, para Kepala Desa se-Kecamatan Jonggat, serta jajaran Kecamatan Jonggat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka memperlancar proses pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat wajib pajak di masing-masing desa.

Dalam arahannya, Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Camat Jonggat juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar dapat segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan proses penyaluran SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu, sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di wilayah Kecamatan Jonggat.