Jonggat, Jum’at, 12 Desember 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Jonggat pada hari ini melayani proses permohonan rekomendasi dari 13 desa di wilayah Kecamatan Jonggat sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sejak pagi, perwakilan desa mulai berdatangan ke Kantor Camat Jonggat membawa berkas-berkas pendukung. Plt Kasi PMD melakukan pemeriksaan dokumen satu per satu, memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pelayanan berjalan dengan tertib dan sistematis. Setiap desa diberikan arahan terkait kelengkapan administrasi, mekanisme pencairan, serta penekanan pentingnya penggunaan DD dan ADD secara transparan dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Jonggat dalam mendukung percepatan pencairan anggaran desa, sehingga program kerja desa untuk tahun berjalan dapat segera direalisasikan.
Kecamatan Jonggat