Jonggat, Selasa 15 September 2026 — Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Jonggat, H. Syafi’i, S.Ag., menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 yang dilaksanakan di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Barejulat H. Tahri, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma), serta seluruh Kepala Dusun se-Desa Barejulat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Musrenbangdes merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Melalui forum ini, pemerintah desa bersama masyarakat melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan dan kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Selain itu, berbagai usulan yang membutuhkan dukungan pada tahun berikutnya juga dihimpun melalui penyusunan DU-RKPDes Tahun 2028.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasi PMD Kecamatan Jonggat H. Syafi’i, S.Ag. menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara matang dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Setiap program dan kegiatan yang direncanakan hendaknya memiliki manfaat yang jelas serta disesuaikan dengan kewenangan desa dan kemampuan keuangan desa.

Ia juga menekankan bahwa Musrenbangdes hendaknya tidak hanya dipandang sebagai kegiatan rutin tahunan, tetapi menjadi forum untuk menyatukan berbagai aspirasi masyarakat ke dalam suatu perencanaan pembangunan yang terarah. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat memberikan masukan secara objektif serta mengedepankan skala prioritas dalam menentukan program pembangunan.

Pemerintah desa juga diharapkan mampu melakukan sinkronisasi antara usulan yang berasal dari masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Dengan adanya sinkronisasi tersebut, diharapkan program pembangunan desa dapat berjalan secara terpadu dan tidak tumpang tindih dengan program pembangunan pada tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Dalam pembahasan RKPDes Tahun 2027, berbagai kebutuhan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan. Program yang nantinya dituangkan dalam dokumen RKPDes diharapkan dapat mencakup berbagai bidang sesuai kebutuhan desa, baik bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, penyusunan DU-RKPDes Tahun 2028 menjadi langkah awal dalam mempersiapkan usulan pembangunan yang belum dapat diakomodasi dalam perencanaan Tahun 2027 atau membutuhkan dukungan melalui program pemerintah daerah. Usulan tersebut diharapkan disusun berdasarkan kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat dan dilengkapi dengan data serta informasi yang diperlukan.

Kepala Desa Barejulat H. Tahri menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Menurutnya, pemerintah desa membutuhkan masukan dari masyarakat agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di masing-masing wilayah dusun.

Seluruh Kepala Dusun juga memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat dusun hingga menjadi prioritas pembangunan desa.

Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut turut memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan unsur keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Sementara itu, keterlibatan Toga dan Toma diharapkan dapat memberikan masukan serta dukungan moral kepada pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui Musrenbangdes ini, pemerintah Desa Barejulat bersama seluruh peserta berupaya menyusun perencanaan pembangunan yang realistis, terukur, tepat sasaran dan berkelanjutan. Setiap usulan akan dipertimbangkan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, urgensi serta kemampuan pembiayaan desa.

Plt. Kasi PMD Kecamatan Jonggat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal hasil kesepakatan Musrenbangdes. Pengawasan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan bukan hanya pada tahap perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan.

Dengan adanya Musrenbangdes yang dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif, diharapkan pembangunan Desa Barejulat ke depan semakin terarah dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan terus menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri dan berkelanjutan.

Kegiatan Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028 Desa Barejulat berlangsung dengan tertib dan lancar. Hasil pembahasan dan kesepakatan dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan Desa Barejulat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.