Jonggat, Senin, 15 September 2025 – Pemerintah Desa Gemel melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN), Bantuan Sosial (Bansos), serta Penonaktifan Data bagi penerima yang sudah tidak memenuhi syarat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Gemel dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gemel, H. Zakaria, S.Pd., M.Pd.

Musdes ini dihadiri oleh Kasi Kesra Kecamatan Jonggat, Lale Dewi Sartika, SH., perangkat desa, Ketua BPD, pendamping desa, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma), tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat yang diundang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gemel menegaskan pentingnya validasi data penerima manfaat agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat terkini. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika ada warga yang layak dimasukkan maupun dihapus dari daftar penerima.

Sementara itu, Kasi Kesra Kecamatan Jonggat memberikan arahan teknis mengenai mekanisme pengusulan DTKS/DTSEN, prosedur verifikasi, serta proses penonaktifan data bagi warga yang sudah tidak berhak menerima bantuan. Beliau menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pendataan.

Kegiatan berjalan dengan lancar, diakhiri dengan pembacaan daftar usulan baru, daftar penerima bantuan yang tetap dipertahankan, serta penetapan data yang dinonaktifkan untuk kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.