
Jonggat, Selasa, 30 Desember 2025 – Kepala Seksi Pelayanan Umum (Kasi Pelum) Kecamatan Jonggat, Siaman, SE, bersama staf melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kecamatan Jonggat di Kantor Camat Jonggat.
Pelayanan yang diberikan meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akte Kelahiran. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Jonggat dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kasi Pelum beserta staf melayani warga dengan ramah dan profesional, serta memastikan setiap permohonan administrasi diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Masyarakat yang datang juga diberikan penjelasan terkait kelengkapan berkas dan alur pelayanan guna memperlancar proses administrasi.
Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Jonggat dapat lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan, sehingga mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Jonggat.
Kecamatan Jonggat