Jonggat, Selasa 11 November 2025

Pemerintah Kecamatan Jonggat melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, meliputi pembuatan dan pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Jonggat dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat setempat.

Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Jonggat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Tengah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Petugas dari Disdukcapil bersama staf Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Jonggat memberikan pelayanan secara langsung, mulai dari perekaman data KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga baru, hingga pengurusan akta kelahiran bagi warga yang belum memiliki dokumen tersebut.

Camat Jonggat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penerbitan dokumen kependudukan yang menjadi hak dasar warga negara.