
Jonggat, Selasa, 5 Agustus 2025 – Pemerintah Kecamatan Jonggat melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan berupa pembuatan dan pembaruan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang dipusatkan di Kantor Camat Jonggat.
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat serta mempercepat proses kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dan resmi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Tengah, bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Jonggat.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang datang sejak pagi hari untuk mengurus berbagai dokumen, baik untuk pembuatan baru, perbaikan data, maupun pencetakan ulang. Pelayanan dilakukan dengan sistem antrean yang tertib dan didampingi oleh petugas yang sigap membantu masyarakat.
Camat Jonggat, Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat bagi seluruh masyarakat. Beliau juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan jadwal yang telah ditetapkan, demi mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum dokumen kependudukan masyarakat Jonggat.