Jonggat, Senin 6 April 2026 — Kegiatan orasi yang dilakukan oleh Lembaga Advokasi & Investigasi Korupsi NTB berlangsung di Kantor Desa Ubung. Aksi tersebut berkaitan dengan permasalahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Perwakilan massa pendemo diterima langsung oleh Kepala Desa Ubung, Musta’al, serta dihadiri oleh Kapolsek Jonggat dan Danramil Jonggat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Dalam pertemuan tersebut, pihak pendemo menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi terkait pelaksanaan program PTSL yang dinilai belum memberikan kejelasan bagi masyarakat.

Pemerintah desa bersama unsur Forkopimcam berupaya memfasilitasi dialog guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang disampaikan. Namun demikian, hingga berakhirnya kegiatan, belum tercapai titik temu atau kesepakatan penyelesaian antara pihak pendemo dengan pemerintah desa terkait persoalan PTSL tersebut.

Meskipun demikian, situasi selama kegiatan berlangsung tetap aman dan kondusif, dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI. Diharapkan ke depan akan ada tindak lanjut dan koordinasi lanjutan untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.