Jonggat, Selasa, 30 Desember 2025 – Pemerintah Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Musyawarah Desa terkait Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Gemel, H. Zakari, S.Pd., M.Pd, dan berlangsung di Desa Gemel.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh unsur Kecamatan Jonggat yang diwakili oleh Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), H. Syafi’i, S.Ag, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda Desa Gemel. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.

Dalam musyawarah tersebut dibahas berbagai materi terkait penyusunan Perdes Tahun Anggaran 2025 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Gemel. Kepala Desa Gemel menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memberikan masukan agar Perdes yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

Sementara itu, Plt. Kasi PMD Kecamatan Jonggat memberikan arahan mengenai mekanisme penyusunan Perdes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengingatkan agar setiap tahapan dilaksanakan secara tertib administrasi.

Musyawarah Desa berlangsung dengan lancar, penuh suasana musyawarah mufakat, dan diharapkan dapat menghasilkan Perdes yang berkualitas guna mendukung pembangunan dan pelayanan di Desa Gemel Tahun Anggaran 2025.