
Jonggat, Senin, 12 Januari 2026 — Pemerintah Kecamatan Jonggat melaksanakan kegiatan Monitoring Serapan Anggaran Tahun 2025 di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran desa Tahun Anggaran 2025.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyerapan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Dalam pelaksanaan monitoring, tim dari Kecamatan Jonggat melakukan pengecekan terhadap realisasi fisik dan keuangan kegiatan desa, kelengkapan dokumen administrasi, serta kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Tim juga melakukan dialog dan koordinasi dengan pemerintah desa guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait capaian program dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Kecamatan Jonggat memberikan sejumlah masukan dan arahan kepada pemerintah Desa Sukarara agar pengelolaan anggaran desa terus ditingkatkan, khususnya dalam hal ketepatan waktu pelaporan, kelengkapan administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan anggaran untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan monitoring serapan anggaran ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat dukungan dari pemerintah desa dan seluruh pihak terkait. Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan keuangan Desa Sukarara ke depan semakin baik dan mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Jonggat