- administrator
- 26

Jonggat, Kamis, 12 Februari 2026 – Pemerintah Kecamatan Jonggat memfasilitasi kegiatan mediasi pelimpahan perkara tanah almarhum H. Aripin yang berlangsung di Aula Kantor Camat Jonggat. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Camat Jonggat, Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si, sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga kondusivitas wilayah serta membantu penyelesaian persoalan masyarakat melalui jalur musyawarah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Jonggat, H. Saefuddin, SE, Kepala KUA Kecamatan Jonggat, Suparman, S.Hi, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Mahsup, S.Pd, Kepala Desa Jelantik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Sat Pol PP Kecamatan Jonggat. Kehadiran unsur Forkopimcam dan pemerintah desa ini bertujuan untuk memastikan proses mediasi berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mediasi ini menghadirkan para ahli waris dari kedua pihak keluarga almarhum H. Aripin. Dari pihak ahli waris istri pertama, yang hadir antara lain:
-
H. Hasyim
-
Lemah
-
Sakmah
-
Marjan Hasim
-
Fauzi
-
Suhadani
-
Nurhayati
-
En
Sementara dari pihak ahli waris istri kedua, yang hadir yakni:
-
Rini
-
Kartini
-
Moh. Tenang
-
Sarkawi
-
Saeneo
-
Muharpan
-
Ratmini
-
Moh. Sopian
Dalam arahannya, Camat Jonggat menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan nilai kekeluargaan serta mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Pemerintah kecamatan bertindak sebagai fasilitator yang netral, memberikan ruang yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat, bukti, serta argumentasi terkait pelimpahan dan pembagian hak atas tanah peninggalan almarhum.
Proses mediasi berlangsung dengan dialog terbuka. Masing-masing pihak menyampaikan kronologi, dasar kepemilikan, serta pandangan terkait pembagian hak waris. Kepala KUA Kecamatan Jonggat turut memberikan penjelasan dari sisi ketentuan hukum kewarisan sesuai aturan yang berlaku, guna memberikan pemahaman yang objektif kepada seluruh ahli waris.
Meski telah dilakukan pembahasan secara mendalam dan penuh pertimbangan, hingga akhir pertemuan belum tercapai kesepakatan bersama. Masih terdapat perbedaan pandangan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut di antara para ahli waris.
Atas dasar tersebut, mediasi disepakati untuk ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang belum ditentukan, guna memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melakukan komunikasi internal keluarga serta mempertimbangkan berbagai masukan yang telah disampaikan dalam forum.
Pemerintah Kecamatan Jonggat berharap seluruh pihak tetap menjaga situasi yang aman, kondusif, dan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan. Diharapkan pada mediasi lanjutan nantinya dapat tercapai kesepakatan yang adil dan diterima oleh seluruh ahli waris, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kecamatan Jonggat