Jonggat, 4 Juli 2025 — Pemerintah Kecamatan Jonggat terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Pelayanan yang mencakup pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian kini semakin mudah diakses oleh warga.

Ibu camat Jonggat, [ Hj. LALE ANYS FAJRIANI, AP.,M.Si ], menyampaikan bahwa pelayanan administrasi saat ini difokuskan pada kecepatan, ketepatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap, karena ini sangat penting untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.

Layanan ini dilaksanakan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA di kantor camat Jonggat. 

Masyarakat pun menyambut baik inisiatif ini. Salah satu warga Desa Puyung, Ibu Lestari, mengaku sangat terbantu. “Dulu saya harus ke Praya untuk mengurus akta kelahiran anak saya, sekarang cukup di kecamatan. Prosesnya cepat dan petugasnya ramah,” tuturnya.

Pemerintah Kecamatan Jonggat juga mengimbau seluruh masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap agar segera mengurusnya. Semua pelayanan dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya peningkatan pelayanan ini, diharapkan seluruh masyarakat di Kecamatan Jonggat dapat menikmati hak-hak sipilnya secara penuh dan mendapatkan akses terhadap berbagai layanan publik yang tersedia.