
Jonggat, Selasa, 30 Desember 2025 – Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Jonggat mengikuti Rapat Pembahasan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam penataan sumber daya aparatur, khususnya terkait pengaturan kontrak PPPK Paruh Waktu pada perangkat daerah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta mengenai regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta aspek administratif yang harus dipenuhi dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Dalam rapat pembahasan tersebut, dibahas berbagai hal penting, antara lain ketentuan masa kontrak, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu, hak dan kewajiban pegawai, serta prosedur administrasi yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan kecamatan. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan terkait penyesuaian kebijakan kepegawaian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubbag Kepegawaian Kecamatan Jonggat mengikuti rapat dengan seksama dan aktif mencermati setiap materi yang disampaikan, sebagai bekal dalam pelaksanaan dan penerapan kebijakan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kecamatan Jonggat. Diharapkan, hasil rapat ini dapat meningkatkan tertib administrasi kepegawaian serta mendukung pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Rapat berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperjelas teknis pelaksanaan kontrak PPPK Paruh Waktu di masing-masing instansi.
Kecamatan Jonggat