Jonggat, Senin, 11 Agustus 2025Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggat, Ardian Anggawa Purba Pratama, S.STP., menghadiri Rapat Pembahasan Daerah (Rapenda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi antarperangkat daerah mengenai pengelolaan aset milik pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan, para peserta memperoleh pemaparan tentang regulasi terbaru, mekanisme inventarisasi aset, serta strategi optimalisasi penggunaan barang milik daerah agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.

Kasi Pemerintahan Ardian Anggawa Purba Pratama, S.STP. menyampaikan bahwa pengelolaan aset yang baik memerlukan sistem pencatatan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dibutuhkan sinergi yang kuat antara perangkat daerah, kecamatan, dan desa untuk memastikan setiap barang digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Barang milik daerah adalah aset yang harus kita jaga dan kelola dengan baik, karena semua itu berasal dari uang rakyat dan harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ardian.

Dengan terselenggaranya Rapenda ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Lombok Tengah semakin efektif, efisien, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah, termasuk Kecamatan Jonggat.