Jonggat, Senin 14 September 2026 – Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggat Ardian Anggawa Purba Pratama, S.STP., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan masukan, saran, pertanyaan, serta catatan terhadap kebijakan dan arah pengelolaan keuangan daerah.
Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan pandangan dan tanggapannya terhadap Nota Keuangan serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam proses pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
Kehadiran Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggat dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan koordinasi pemerintahan serta upaya mengikuti perkembangan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecamatan Jonggat