1.jpeg)
Jonggat, Rabu 17 Juni 2026 – Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggat, Ardian Anggawa Purba Pratama, S.STP mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, serta para pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Kepala Daerah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai masukan, saran, serta pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggat, Ardian Anggawa Purba Pratama, S.STP dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi Pemerintah Kecamatan Jonggat terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah serta komitmen dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
Kecamatan Jonggat