
Jonggat, Senin 30 Juni 2025 - Kantor Camat Jonggat memberikan pelayanan prima untuk dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan dengan prosedur yang sederhana dan waktu yang relatif singkat. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar perwakilan Kantor Camat Jonggat.