Jonggat, Selasa, 13 Januari 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggat melaksanakan kegiatan penertiban pedagang dan pengaturan lalu lintas jalan di Pasar Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban umum, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar. Penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di badan jalan maupun area yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Selain penertiban pedagang, Satpol PP Kecamatan Jonggat juga melakukan pengaturan jalan guna mengurai kepadatan lalu lintas yang sering terjadi pada jam-jam sibuk aktivitas pasar. Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang dan masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan dialogis, sehingga tercipta suasana yang kondusif serta mendapat dukungan dari para pedagang dan pengunjung pasar. Satpol PP juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan keberlanjutan penataan pasar.

Kegiatan penertiban pedagang dan pengaturan jalan di Pasar Desa Jelantik ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini, lingkungan pasar menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat Desa Jelantik dan sekitarnya.