Jonggat, Kamis 24 September 2026 — Pemerintah Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, melaksanakan kegiatan Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028, bertempat di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., Kepala Desa Labulia Mahjat, S.Pd., M.H., Ketua BPD Desa Labulia, Pendamping Desa, para Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma), unsur pemuda, seluruh Kepala Dusun se-Desa Labulia, serta unsur terkait lainnya.
Pembahasan dan penetapan RKPDes merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menyusun arah dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya. Melalui forum ini, Pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat memiliki kesempatan untuk mengevaluasi berbagai kebutuhan pembangunan serta menyusun program dan kegiatan yang dinilai menjadi prioritas berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Labulia.
Dalam proses pembahasan, berbagai usulan dan aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPDes Tahun 2027. Penyusunan tersebut diharapkan tetap memperhatikan skala prioritas, kemampuan anggaran desa, serta kesinambungan dengan arah pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya.
Selain membahas RKPDes Tahun 2027, forum tersebut juga membahas DU-RKPDes Tahun 2028. Daftar usulan ini menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun berikutnya, sehingga kebutuhan pembangunan yang belum dapat direalisasikan pada Tahun 2027 dapat dipertimbangkan untuk diusulkan dalam perencanaan tahun 2028 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Camat Jonggat Tekankan Perencanaan Harus Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., memberikan arahan kepada Pemerintah Desa Labulia dan seluruh peserta kegiatan agar proses perencanaan pembangunan dilaksanakan secara matang, terarah, transparan, dan partisipatif.
Camat menekankan bahwa RKPDes bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, setiap program yang direncanakan perlu mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat serta manfaat yang akan diberikan kepada masyarakat secara luas.
Selain itu, Pemerintah Desa diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan BPD, kepala dusun, pendamping desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut sangat diperlukan agar proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan masyarakat.
Camat Jonggat juga mengingatkan agar hasil pembahasan dalam forum tersebut dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pemberdayaan masyarakat desa.
Wujud Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun Desa Labulia melalui proses perencanaan yang partisipatif. Kepala Dusun sebagai unsur yang berhadapan langsung dengan masyarakat diharapkan dapat menyampaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing secara objektif.
Demikian pula dengan unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, BPD, dan pendamping desa yang diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif sehingga program yang direncanakan benar-benar memiliki manfaat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Labulia Mahjat, S.Pd., M.H., bersama jajaran Pemerintah Desa Labulia berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut sebagai bagian dari penyusunan dokumen perencanaan desa. Penetapan RKPDes Tahun 2027 dan penyusunan DU-RKPDes Tahun 2028 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan Desa Labulia secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur yang terlibat memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan desa. Dengan perencanaan yang baik, koordinasi yang kuat, serta partisipasi masyarakat, pembangunan Desa Labulia diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kegiatan pembahasan dan penetapan RKPDes Tahun 2027 serta DU-RKPDes Tahun 2028 Desa Labulia berlangsung dengan tertib dan penuh semangat musyawarah. Hasil kegiatan selanjutnya menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan Desa Labulia untuk mewujudkan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kecamatan Jonggat