Jonggat  Rabu, 15 April 2026 Camat Jonggat, Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., memimpin langsung kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Jonggat bersama Kepala Desa Ubung, Musta’al, seluruh Kepala Dusun, serta Ketua BPD Desa Ubung. Kegiatan ini membahas secara khusus pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ubung yang beberapa waktu lalu memicu adanya orasi dari masyarakat di kantor desa.

Mediasi ini digelar sebagai upaya mencari solusi terbaik atas berbagai dinamika yang muncul di tengah masyarakat terkait proses PTSL, baik dari sisi administrasi, teknis pelaksanaan, maupun persepsi masyarakat terhadap program tersebut. Camat Jonggat menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjembatani komunikasi dan memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak dan adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Dalam arahannya, Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, serta mengedepankan musyawarah mufakat sebagai jalan utama dalam menyelesaikan persoalan. Ia juga mengingatkan bahwa Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus didukung bersama dengan penuh tanggung jawab.

Seluruh pihak yang hadir diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta klarifikasi secara terbuka dan transparan. Kepala Desa Ubung, Musta’al, bersama para Kepala Dusun dan Ketua BPD turut menyampaikan kondisi riil di lapangan serta berbagai kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan PTSL. Diskusi berlangsung dinamis namun tetap dalam suasana tertib dan saling menghargai.

Dari hasil mediasi tersebut, disepakati bahwa penyelesaian permasalahan akan ditempuh melalui jalur damai dengan mengedepankan komunikasi yang intensif antara pemerintah desa, panitia pelaksana PTSL, dan masyarakat. Camat Jonggat juga mendorong agar dilakukan pendataan ulang serta klarifikasi terhadap hal-hal yang masih menjadi polemik, guna memastikan tidak ada kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Selain itu, seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL ke depan. Pemerintah Kecamatan Jonggat juga akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar program ini dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Ubung.

Kegiatan mediasi ini diharapkan menjadi titik temu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk menjaga keharmonisan, diharapkan pelaksanaan PTSL di Desa Ubung dapat kembali berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.