Jonggat, Jum’at, 10 April 2026 — Camat Jonggat, Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si menerima audiensi dari Forum Kepala Dusun Desa Ubung yang berlangsung di Kantor Camat Jonggat. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ubung yang dilaksanakan pada minggu sebelumnya dan hingga saat ini masih belum menemukan titik temu penyelesaian.

Audiensi ini dihadiri oleh para kepala dusun se-Desa Ubung yang mewakili aspirasi masyarakat. Dalam penyampaiannya, para kepala dusun mengungkapkan berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program PTSL, di antaranya terkait proses administrasi yang dinilai belum maksimal, kurangnya transparansi dalam tahapan pengurusan, serta kejelasan terkait status dan kepastian penerbitan sertifikat tanah masyarakat. Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai adanya perbedaan informasi yang diterima oleh masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah warga.

Menanggapi hal tersebut, Camat Jonggat menyampaikan apresiasi atas kedatangan Forum Kepala Dusun sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam menjembatani aspirasi masyarakat. Camat menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Jonggat berkomitmen untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah desa, instansi teknis, maupun pihak-pihak lain yang berwenang dalam pelaksanaan program PTSL.

Lebih lanjut, Camat Jonggat menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang berjalan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Pemerintah Kecamatan Jonggat akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait guna mengklarifikasi berbagai permasalahan yang disampaikan, serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Diharapkan, melalui langkah-langkah tersebut, permasalahan PTSL di Desa Ubung dapat segera terselesaikan secara tuntas, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, serta menciptakan rasa keadilan dan ketenangan di tengah masyarakat.

Pertemuan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, serta diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses penyelesaian permasalahan hingga tercapai hasil yang diharapkan.