Jonggat, Senin 14 September 2026 – Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., bersama Kepala Desa Bonjeruk Lalu Audia Rahman, Pendamping Desa, serta seluruh Kepala Dusun se-Desa Bonjeruk, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DURKPDes) Tahun 2028 Desa Bonjeruk, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara terarah, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Pembahasan RKPDes menjadi momentum untuk menyusun prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bonjeruk pada Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Jonggat menekankan pentingnya penyusunan RKPDes yang mengacu pada hasil musyawarah dan memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Setiap program yang direncanakan diharapkan benar-benar memberikan manfaat serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Bonjeruk.
Selain membahas RKPDes Tahun Anggaran 2027, kegiatan juga membahas DURKPDes Tahun 2028 sebagai bahan usulan pembangunan yang diharapkan dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan pada tahun berikutnya, khususnya untuk program dan kegiatan yang membutuhkan dukungan melalui tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah.
Camat Jonggat juga mengingatkan Pemerintah Desa agar dalam proses perencanaan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Koordinasi antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa, Kepala Dusun, dan unsur terkait lainnya dinilai penting agar perencanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Desa Bonjeruk Lalu Audia Rahman bersama jajaran Pemerintah Desa menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dan menyusun program pembangunan berdasarkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat yang telah disepakati melalui proses musyawarah.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan RKPDes Desa Bonjeruk Tahun Anggaran 2027 dan DURKPDes Tahun 2028 dapat menjadi dokumen perencanaan yang mampu memberikan arah pembangunan desa secara jelas, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang semakin baik bagi masyarakat Desa Bonjeruk.
Kecamatan Jonggat