Jonggat, Selasa, 22 September 2026 — Camat Jonggat, Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 yang dilaksanakan di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sebagai forum untuk menggali, membahas, menyusun, dan menyepakati berbagai program serta kegiatan pembangunan yang akan menjadi prioritas Pemerintah Desa Sukarara pada tahun mendatang.

Musrenbangdes dihadiri oleh Kepala Desa Sukarara H. Saman Budi, S.Ag., Ketua BPD Desa Sukarara, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma), unsur pemuda, TP-PKK Desa Sukarara, serta seluruh Kepala Dusun. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Dalam pelaksanaannya, Musrenbangdes menjadi ruang bersama bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengevaluasi kebutuhan pembangunan, serta menentukan skala prioritas yang akan dituangkan dalam RKPDes Tahun 2027. Selain itu, forum tersebut juga membahas berbagai usulan yang akan diajukan melalui DU-RKPDes Tahun 2028 untuk dapat menjadi bahan dalam perencanaan pembangunan pada tingkat yang lebih tinggi.

Camat Jonggat, Hj. Lale Anys Fajriani, dalam arahannya menyampaikan pentingnya agar penyusunan RKPDes dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas masyarakat. Setiap usulan pembangunan diharapkan tidak hanya berdasarkan keinginan, tetapi benar-benar mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di masing-masing wilayah dusun.

Menurutnya, perencanaan pembangunan yang baik harus dimulai dari proses penggalian aspirasi masyarakat secara berjenjang. Oleh karena itu, seluruh unsur yang hadir diharapkan dapat memberikan masukan secara objektif sehingga program yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Desa Sukarara.

Camat Jonggat juga mengingatkan pemerintah desa agar dalam menyusun program kerja tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi dengan program pembangunan pemerintah daerah. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa dapat berjalan searah dengan prioritas pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.

Selain membahas pembangunan fisik, perencanaan juga diharapkan memperhatikan pembangunan nonfisik yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi, perlindungan sosial, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, serta berbagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Keterlibatan TP-PKK, unsur pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, dan para Kepala Dusun juga dinilai penting untuk memastikan bahwa berbagai kebutuhan masyarakat dari masing-masing wilayah dapat terakomodasi secara proporsional. Aspirasi yang disampaikan dalam forum diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program prioritas desa.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Sukarara bersama BPD dan seluruh peserta Musrenbangdes melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan yang telah dihimpun sebelumnya. Usulan-usulan tersebut kemudian dibahas berdasarkan tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat, serta kemampuan untuk dilaksanakan sesuai dengan sumber pembiayaan yang tersedia.

Musrenbangdes juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kecamatan Jonggat dengan Pemerintah Desa Sukarara. Kecamatan akan terus mendorong agar proses perencanaan pembangunan di tingkat desa dapat dilaksanakan dengan baik, tertib administrasi, dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan penyusunan RKPDes Tahun 2027 dapat menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sementara itu, berbagai usulan dalam DU-RKPDes Tahun 2028 diharapkan dapat menjadi bahan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan serta dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kegiatan Musrenbangdes Desa Sukarara berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh partisipasi. Seluruh peserta diharapkan dapat terus menjaga komitmen dan kebersamaan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa, sehingga setiap program yang telah direncanakan nantinya dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sukarara.