Jonggat, Selasa 15 September 2026 — Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 yang dilaksanakan di Desa Perina, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan Musrenbangdes tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Forum ini menjadi ruang bersama untuk membahas, menyepakati dan menetapkan berbagai program serta kegiatan pembangunan yang akan menjadi prioritas Desa Perina pada Tahun Anggaran 2027, sekaligus menyusun daftar usulan pembangunan untuk Tahun 2028.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Perina Maroan Hamdi, Pendamping Desa, Polmas/Bhabinkamtibmas, seluruh Kepala Dusun se-Desa Perina, serta unsur tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Toma) Desa Perina. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendukung proses perencanaan pembangunan desa yang terbuka, partisipatif dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Jonggat menyampaikan bahwa Musrenbangdes bukan sekadar kegiatan formal dalam rangka memenuhi tahapan administrasi perencanaan, tetapi merupakan forum strategis untuk menentukan arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap usulan yang disampaikan dalam forum hendaknya benar-benar dikaji berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, serta kemampuan desa dalam melaksanakan program dan kegiatan tersebut.

Camat Jonggat juga menekankan pentingnya pemerintah desa dalam menyusun RKPDes Tahun 2027 secara terarah dan realistis. Program yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, proses perencanaan pembangunan harus dimulai dari bawah dengan mendengarkan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah. Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tidak hanya berdasarkan keinginan, tetapi benar-benar berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas masyarakat.

Selain membahas RKPDes Tahun 2027, Musrenbangdes juga membahas Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028. DU-RKPDes menjadi bagian penting untuk menampung usulan pembangunan yang membutuhkan dukungan maupun penanganan melalui perencanaan pembangunan pada tingkat yang lebih tinggi. Usulan tersebut diharapkan dapat disusun secara baik, berdasarkan kebutuhan prioritas dan memiliki data pendukung yang jelas.

Camat Jonggat mengingatkan agar dalam menyusun berbagai usulan pembangunan, pemerintah desa bersama masyarakat tetap memperhatikan kewenangan desa serta sinkronisasi dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Hal tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan desa dapat berjalan searah dan saling mendukung dengan program pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.

Lebih lanjut, Camat Jonggat mengajak seluruh peserta Musrenbangdes untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Pemerintah desa, Pendamping Desa, unsur keamanan, Kepala Dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Perencanaan yang baik harus lahir dari musyawarah dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, mari kita prioritaskan program yang benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi masyarakat Desa Perina,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Perina Maroan Hamdi menyampaikan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam proses penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028. Pemerintah Desa Perina berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas, kemampuan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa juga mengharapkan agar hasil Musrenbangdes dapat menjadi pedoman bersama dalam menjalankan program pembangunan desa. Dengan adanya keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga ikut berperan dalam mengawal dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

Dalam forum tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, saran dan usulan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Setiap usulan selanjutnya dibahas berdasarkan skala prioritas dan kemampuan pembiayaan sehingga program yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.

Musrenbangdes juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong, transparansi dan kebersamaan antara pemerintah desa dengan masyarakat. Sinergi seluruh unsur sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pembangunan Desa Perina dapat berjalan secara berkelanjutan serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Melalui pelaksanaan Musrenbangdes Penetapan RKPDes Tahun 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028 ini, diharapkan Desa Perina memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang lebih terarah, terukur, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam tahapan penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan desa.

Kegiatan Musrenbangdes Desa Perina berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh suasana kebersamaan. Seluruh peserta diharapkan dapat terus mengawal hasil musyawarah sehingga berbagai program prioritas yang telah disepakati dapat diwujudkan secara bertahap dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Perina, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.