Materi Rapat
1. ketentuan pasal 70 ayat ( 1 ) dan pasal 76 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Peraturan Bupati       lombok Tengah nomor 41 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan     bupati nomor 50 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

2. Peraturan Bupati Kabupaten lombok Tengah nomor 51 Tahun 2018 tentang                  Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting.

3. Surat Bupati Nomor  518/49/KOPUM/IV/2025 tentang Percepatan Pembentukan             Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih.

  Kepada Kepala Desa agar menyiapkan dokumen berupa :

    1. SPJ DD dan ADD Tahun 2024

    2. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban APBDes 2024 yang terdiri           dari :

          a. Laporan Realisasi  penyerapan dan capaian keluaran ( Co ) DD tahun 2024.

          b. Surat Pernyataan Kebenaran Laporan tahun 2024.

          c. Silpa tahun 2024 yang telah disetor ke rekening desa.

         d. Daftar program sektoral, program daerah dan program dan program lainnya                   yang masuk ke Desa

     3. Data Penyelenggaraan Percepatan Penurunan stunting.

     4.  Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hasil Rapat.
 * Ditetapkannya target evaluasi pelaksanaan program pembangunan di Kecamatan     Jonggar.

 * pembentukan Tim Penanganan Stunting dan Kesehatan Masyarakat  di Kecamatan     Jonggat.

* Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Jonggat.

Kesimpulan Rapat.

Ibu Camat Jonggat, Hj. LALE ANYS FAJRIANI, AP. M.Si menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antar seksi dan stakeholder dalam melaksanakan program dan kegiatan di Kecamatan Jonggat. Beliau juga mengharap agar target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.