
Hari ini Kamis, 30 April 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum HAM ), memberikan Sertifikat Hak Cipta di Kantin 21 Desa Bonjeruk, a. Air Serbat, b. Sate kunjung dan c. Ayam Merangkat. kepada pencipta karya. Acara pemberian sertifikat ini dihadiri oleh Ibu Camat Jonggat, diwakili Kasi Trantib, Kepala Desa Bonjeruk,Kapolsek Jonggat, dan Direktur Poltekpar.
Sertifikat Hak Cipta ini diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta yang di hasilkan oleh pencipta. " Kami berharap pemberian sertifikat ini dapat memeberikan motivasi kepada pencipta untuk terus berkarya dan mengembangkan kreativitasnya. " ujar perwakilan kemenkum HAM.